• Jalan Rembang - Blora KM 23 Desa Kadiwono RT 01 RW 01 Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang
INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

PEMBINAAN ADMINISTRASI LPMD DESA KADIWONO DARI DINPERMADES KAB.REMBANG

15 Februari 2022 Indri Widiyastuti Berita Desa Dibaca 460 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di Desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Pemerintah Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabuapaten Rembang Mendapat Pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang kepada  Lembaga Pemberdayaan Masayarakat Desa Kadiwono, Selasa (15/02/2022) bertempat di Balaidesa Desa Kadiwono.

 Kepala Desa Kadiwono dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan, LPMD sebagai lembaga sekaligus mitra kerja  yang ada di Desa agar menjadi pionir semangat pembangunan agar masyarakat mau bergotong royong guna mewujudkan Desa Kadiwono yang maju dan lebih baik lagi.

 “Karena pada hakikatnya LPMD membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”ujarnya

Ibu Nanik Selaku Pembina dari Dinpermades menyampaikan poin pentingnya disini adalah dengan kehadiran LPMD itu bertujuan untuk peningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini untuk berpartisipasi dan melihat bagaimana pembangunan serta pemberdayaan di desa, karena LPMD sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan agar diusulkan didalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Dijelaskan LPMD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. tentang lembaga kemasyarakatan desa, memiliki Tugas dan Fungsi antara lain :

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotongroyong masyarakat.

Dilanjutkan dengan pelatihan Administrasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang di bimbing langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  .

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar