VISI DAN MISI KEPALA DESA
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 ( enam ) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Kadiwono Kecamatan Bulu dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi
Visi Desa
“Memberikan pelayanan kepada warga masyarakat dengan seadil-adilnya, melaksanakan program pembangunan secara transparansi dan melaksanakan serta mematuhi ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.”
Misi
Untuk mewujudkan Visi maka diperlukan langkah langkah nyata (misi), adapun misi Desa Kadiwono Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, adalah:
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
- Peningkatan pelayanan masyarakat.
- Keterbukaan informasi
- Pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
- Melindungi dan mengoptimalkan aset-aset desa.
- Meningkatkan keimanan dan keislaman masyarakat Desa Kadiwono.