Kadiwono , Senin 09 Maret 2025 Desa Kadiwono melaksanaan kegiatan Musdes Laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Realiasi APB Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum musyawarah Desa. Forum musdes ini yang disebut dengan Musdes pertanggungjawaban Realisasi APB Desa sebagai forum transparansi pemerintahan desa kepada masyarakat dan output yang dihasilkan dalam musdes tersebut adalah Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa dalam satu tahun anggaran.
Selain perdes tersebut, kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.