Kadiwono , Kegiatan yang bersifat rutin tahunan dikarenakan adanya perubahan perkembangan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) salah satunya adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mana proses tersebut harus di dasari oleh kesepakatan forum Musyawarah Desa.
Pada hari Rabu (24/09/2025) Pemerintah Desa Kadiwono Kecamatan Bulu menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, yang mana kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Camat Bulu yaitu Bapak MOHAMMAD SHOLEH SE, MM dan juga di hadiri langsung oleh Bapak Kapolsek Bulu Bapak Danramil Bulu beserta Bapak Babinsa. Untuk para peserta yang hadir meliputi Perangkat Desa, BPD, LPMD, Linmas, RT/RW, KPMD, Karangtaruna beserta tokoh masyarakat lainya.
Dalam pemaparan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, yang dipimpin oleh Bapak Ketua BPD dan dijelaskan oleh Sekretaris Desa Kadiwono, yang mana fokus perubahan anggaran adalah pada Pendapatan Desa dan Belanja Desa di dijelaskan hanya pada Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang mana Perubahan tersebut berfokus pada Program Ketahanan Pangan yang dialokasikan sebesar 20% dari Dana Desa untuk program tersebut semula digunakan untuk Pembangunan Rabat Beton Jalan Usaha Tani di Rubah untuk Ketahanan Pangan Pembutan Lumbung Beserta Isinya yang nantinya akan di Transfer Langsung ke Rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDESa) Setelah pemaparan dilaksanakan, Ketua BPD selaku pimpinan musyawarah menyampaikan kepada peserta musyawarah selaku perwakilan masyarakat untuk kesepakatan, dan hasilnya disepakati atau disetujui.