Pada Hari Rabu , 04 Juni 2025 di Gedung Serbaguna Kecamatan Sulang ,BPPKAD Rembang Melaksanakan SOSIALISASI PROGRAM PEMBEBASAN TUNGGAKAN ATAS POKOK DAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2025 yang di Hasiri Oleh Satlantas Rembang, Jasa Raharja , Camat Bulu , Camat Gunem , Camat Sulang Dan 2 Perangkat Desa yang ada di 3 Kecamatan Tersebut .
tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat Rembang dalam membayar pajak kendaraan. Harapannya , masyarakat Rembang semakin disiplin dan taat dalam berlalu lintas di jalan raya, yang salah satunya diwujudkan dengan melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu
Dan menggunakan program pembebasan tunggakan atas pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sebaik-baiknya,